Sabtu, 23 November 2013

Mengenal Kebudayaan Suku Dayak

Suku Dayak
Image
Dayak atau Daya (ejaan lama: Dajak atau Dyak) adalah nama yang oleh penduduk pesisir pulau Borneo diberi kepada penghuni pedalaman yang mendiami Pulau Kalimantan (Brunei, Malaysia yang terdiri dari Sabah dan Sarawak, serta Indonesia yang terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan). Ada 5 suku asli Kalimantan yaitu Melayu, Dayak, Banjar, Kutai dan Paser Menurut sensus BPS tahun 2010, suku bangsa yang terdapat di Kalimantan Indonesia dikelompokan menjadi tiga yaitu suku Banjar, suku Dayak Indonesia (268 suku bangsa) dan suku asal Kalimantan lainnya (non Dayak dan non Banjar). Budaya masyarakat Dayak adalah Budaya Maritim atau bahari. Hampir semua nama sebutan orang Dayak mempunyai arti sebagai sesuatu yang berhubungan dengan “perhuluan” atau sungai, terutama pada nama-nama rumpun dan nama kekeluargaannya.
Ada yang membagi orang Dayak dalam enam rumpun yakni rumpun Klemantan alias Kalimantan, rumpun Iban, rumpun Apokayan yaitu Dayak Kayan, Kenyah dan Bahau, rumpun Murut, rumpun Ot Danum-Ngaju dan rumpun Punan. Namun secara ilmiah, para linguis melihat 5 kelompok bahasa yang dituturkan di pulau Kalimantan dan masing-masing memiliki kerabat di luar pulau Kalimantan:
“Barito Raya (33 bahasa, termasuk 11 bahasa dari kelompok bahasa Madagaskar, dan Sama-Bajau),
“Dayak Darat” (13 bahasa)
“Borneo Utara” (99 bahasa), termasuk bahasa Yakan di Filipina.
“Sulawesi Selatan” dituturkan 3 suku Dayak di pedalaman Kalbar: Dayak Taman, Dayak Embaloh, Dayak Kalis disebut rumpun Dayak Banuaka.
“Melayik” dituturkan 3 suku Dayak: Dayak Meratus/Bukit (alias Banjar arkhais yang digolongkan bahasa Melayu), Dayak Iban dan Dayak Kendayan (Kanayatn). Tidak termasuk Banjar, Berau, Kedayan (Brunei), Senganan, Sambas yang dianggap berbudaya Melayu. Sekarang beberapa suku berbudaya Melayu yang sekarang telah bergabung dalam suku Dayak adalah Tidung, Kutai, Bulungan (keduanya rumpun Borneo Utara) dan Paser (rumpun Barito Raya).
Etimologi
Istilah “Dayak” paling umum digunakan untuk menyebut orang-orang asli non-Muslim, non-Melayu yang tinggal di pulau itu.  Ini terutama berlaku di Malaysia, karena di Indonesia ada suku-suku Dayak yang Muslim namun tetap termasuk kategori Dayak walaupun beberapa diantaranya disebut dengan Suku Banjar dan Suku Kutai. Terdapat beragam penjelasan tentang etimologi istilah ini. Menurut Lindblad, kata Dayak berasal dari kata daya dari bahasa Kenyah, yang berarti hulu sungai atau pedalaman. King, lebih jauh menduga-duga bahwa Dayak mungkin juga berasal dari kata aja, sebuah kata dari bahasa Melayu yang berarti asli atau pribumi. Dia juga yakin bahwa kata itu mungkin berasal dari sebuah istilah dari bahasa Jawa Tengah yang berarti perilaku yang tak sesuai atau yang tak pada tempatnya.
Istilah untuk suku penduduk asli dekat Sambas dan Pontianak adalah Daya (Kanayatn: orang daya= orang darat), sedangkan di Banjarmasin disebut Biaju (bi= dari; aju= hulu). Jadi semula istilah orang Daya (orang darat) ditujukan untuk penduduk asli Kalimantan Barat yakni rumpun Bidayuh yang selanjutnya dinamakan Dayak Darat yang dibedakan dengan Dayak Laut (rumpun Iban). Di Banjarmasin, istilah Dayak mulai digunakan dalam perjanjian Sultan Banjar dengan Hindia Belanda tahun 1826, untuk menggantikan istilah Biaju Besar (daerah sungai Kahayan) dan Biaju Kecil (daerah sungai Kapuas Murung) yang masing-masing diganti menjadi Dayak Besar dan Dayak Kecil. Sejak itu istilah Dayak juga ditujukan untuk rumpun Ngaju-Ot Danum atau rumpun Barito. Selanjutnya istilah “Dayak” dipakai meluas yang secara kolektif merujuk kepada suku-suku penduduk asli setempat yang
berbeda-beda bahasanya, khususnya non-Muslim atau non-Melayu. Pada akhir abad ke-19 (pasca Perdamaian Tumbang Anoi) istilah Dayak dipakai dalam konteks kependudukan penguasa kolonial yang mengambil alih kedaulatan suku-suku yang tinggal di daerah-daerah pedalaman Kalimantan. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Kalimantan Timur, Dr. August Kaderland, seorang ilmuwan Belanda, adalah orang yang pertama kali mempergunakan istilah Dayak dalam pengertian di atas pada tahun 1895.
Arti dari kata ‘Dayak’ itu sendiri masih bisa diperdebatkan. Commans (1987), misalnya, menulis bahwa menurut sebagian pengarang, ‘Dayak’ berarti manusia, sementara pengarang lainnya menyatakan bahwa kata itu berarti pedalaman. Commans mengatakan bahwa arti yang paling tepat adalah orang yang tinggal di hulu sungai. Dengan nama serupa, Lahajir et al. melaporkan bahwa orang-orang Iban menggunakan istilah Dayak dengan arti manusia, sementara orang-orang Tunjung dan Benuaq mengartikannya sebagai hulu sungai. Mereka juga menyatakan bahwa sebagian orang mengklaim bahwa istilah Dayak menunjuk pada karakteristik personal tertentu yang diakui oleh orang-orang Kalimantan, yaitu kuat, gagah, berani dan ulet. Lahajir et al. mencatat bahwa setidaknya ada empat istilah untuk penuduk asli Kalimantan dalam literatur, yaitu Daya’, Dyak, Daya, dan Dayak. Penduduk asli itu sendiri pada umumnya tidak mengenal istilah-istilah ini, akan tetapi orang-orang di luar lingkup merekalah yang menyebut mereka sebagai ‘Dayak’.
Asal mula
Secara umum kebanyakan penduduk kepulauan Nusantara adalah penutur bahasa Austronesia. Saat ini teori dominan adalah yang dikemukakan linguis seperti Peter Bellwood dan Blust, yaitu bahwa tempat asal bahasa Austronesia adalah Taiwan. Sekitar 4 000 tahun lalu, sekelompok orang Austronesia mulai bermigrasi ke Filipina. Kira-kira 500 tahun kemudian, ada kelompok yang mulai bermigrasi ke selatan menuju kepulauan Indonesia sekarang, dan ke timur menuju Pasifik.
Namun orang Austronesia ini bukan penghuni pertama pulau Borneo. Antara 60 000 dan 70 000 tahun lalu, waktu permukaan laut 120 atau 150 meter lebih rendah dari sekarang dan kepulauan Indonesia berupa daratan (para geolog menyebut daratan ini “Sunda”), manusia sempat bermigrasi dari benua Asia menuju ke selatan dan sempat mencapai benua Australia yang saat itu tidak terlalu jauh dari daratan Asia.
Dari pegunungan itulah berasal sungai-sungai besar seluruh Kalimantan. Diperkirakan, dalam rentang waktu yang lama, mereka harus menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami pesisir pulau Kalimantan. Tetek Tahtum menceritakan perpindahan suku Dayak dari daerah hulu menuju daerah hilir sungai.
Di daerah selatan Kalimantan Suku Dayak pernah membangun sebuah kerajaan. Dalam tradisi lisan Dayak di daerah itu sering disebut Nansarunai Usak Jawa, yakni kerajaan Nansarunai dari Dayak Maanyan yang dihancurkan oleh Majapahit, yang diperkirakan terjadi antara tahun 1309-1389. Kejadian tersebut mengakibatkan suku Dayak Maanyan terdesak dan terpencar, sebagian masuk daerah pedalaman ke wilayah suku Dayak Lawangan. Arus besar berikutnya terjadi pada saat pengaruh Islam yang berasal dari kerajaan Demak bersama masuknya para pedagang Melayu (sekitar tahun 1520).
Sebagian besar suku Dayak di wilayah selatan dan timur kalimantan yang memeluk Islam keluar dari suku Dayak dan tidak lagi mengakui dirinya sebagai orang Dayak, tapi menyebut dirinya sebagai atau orang Banjar dan Suku Kutai. Sedangkan orang Dayak yang menolak agama Islam kembali menyusuri sungai, masuk ke pedalaman, bermukim di daerah-daerah Kayu Tangi, Amuntai, Margasari, Watang Amandit, Labuan Amas dan Watang Balangan. Sebagian lagi terus terdesak masuk rimba. Orang Dayak pemeluk Islam kebanyakan berada di Kalimantan Selatan dan sebagian Kotawaringin, salah seorang pimpinan Banjar Hindu yang terkenal adalah Lambung Mangkurat menurut orang Dayak adalah seorang Dayak (Ma’anyan atau Ot Danum). Di Kalimantan Timur, orang Suku Tonyoy-Benuaq yang memeluk Agama Islam menyebut dirinya sebagai Suku Kutai. Tidak hanya dari Nusantara, bangsa-bangsa lain juga berdatangan ke Kalimantan. Bangsa Tionghoa tercatat mulai datang ke Kalimantan pada masa Dinasti Ming yang tercatat dalam Buku 323 Sejarah Dinasti Ming (1368-1643). Dari manuskrip berhuruf hanzi disebutkan bahwa kota yang pertama dikunjungi adalah Banjarmasin dan disebutkan bahwa seorang Pangeran yang berdarah Biaju menjadi pengganti Sultan Hidayatullah I . Kunjungan tersebut pada masa Sultan Hidayatullah I dan penggantinya yaitu Sultan Mustain Billah. Hikayat Banjar memberitakan kunjungan tetapi tidak menetap oleh pedagang jung bangsa Tionghoa dan Eropa (disebut Walanda) di Kalimantan Selatan telah terjadi pada masa Ke
rajaan Banjar Hindu (abad XIV). Pedagang Tionghoa mulai menetap di kota Banjarmasin pada suatu tempat dekat pantai pada tahun 1736.
Kedatangan bangsa Tionghoa di selatan Kalimantan tidak mengakibatkan perpindahan penduduk Dayak dan tidak memiliki pengaruh langsung karena mereka hanya berdagang, terutama dengan kerajaan Banjar di Banjarmasin. Mereka tidak langsung berniaga dengan orang Dayak. Peninggalan bangsa Tionghoa masih disimpan oleh sebagian suku Dayak seperti piring malawen, belanga (guci) dan peralatan keramik.
Sejak awal abad V bangsa Tionghoa telah sampai di Kalimantan. Pada abad XV Kaisar Yongle mengirim sebuah angkatan perang besar ke selatan (termasuk Nusantara) di bawah pimpinan Cheng Ho, dan kembali ke Tiongkok pada tahun 1407, setelah sebelumnya singgah ke Jawa, Kalimantan, Malaka, Manila dan Solok. Pada tahun 1750, Sultan Mempawah menerima orang-orang Tionghoa (dari Brunei) yang sedang mencari emas. Orang-orang Tionghoa tersebut membawa juga barang dagangan diantaranya candu, sutera, barang pecah belah seperti piring, cangkir, mangkok dan guci.
Pembagian sub-sub etnis
Dikarenakan arus migrasi yang kuat dari para pendatang, Suku Dayak yang masih mempertahankan adat budayanya akhirnya memilih masuk ke pedalaman. Akibatnya, Suku Dayak menjadi terpencar-pencar dan menjadi sub-sub etnis tersendiri.
Kelompok Suku Dayak, terbagi dalam sub-sub suku yang kurang lebih jumlahnya 405 sub (menurut J. U. Lontaan, 1975). Masing-masing sub suku Dayak di pulau Kalimantan mempunyai adat istiadat dan budaya yang mirip, merujuk kepada sosiologi kemasyarakatannya dan perbedaan adat istiadat, budaya, maupun bahasa yang khas. Masa lalu masyarakat yang kini disebut suku Dayak, mendiami daerah pesisir pantai dan sungai-sungai di tiap-tiap pemukiman mereka.
Etnis Dayak Kalimantan menurut seorang antropologi J.U. Lontaan, 1975 dalam Bukunya Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, terdiri dari 6 suku besar dan 405 sub suku kecil, yang menyebar di seluruh Kalimantan.
Tradisi Penguburan
Tradisi penguburan dan upacara adat kematian pada suku bangsa Dayak diatur tegas dalam hukum adat. Sistem penguburan beragam sejalan dengan sejarah panjang kedatangan manusia di Kalimantan. Dalam sejarahnya terdapat tiga budaya penguburan di Kalimantan :
penguburan tanpa wadah dan tanpa bekal, dengan posisi kerangka dilipat.
penguburan di dalam peti batu (dolmen)
penguburan dengan wadah kayu, anyaman bambu, atau anyaman tikar. Ini merupakan sistem penguburan yang terakhir berkembang.
Menurut tradisi Dayak Benuaq baik tempat maupun bentuk penguburan dibedakan :
wadah (peti) mayat–> bukan peti mati : lungun, selokng dan kotak
wadah tulang-beluang : tempelaaq (bertiang 2) dan kererekng (bertiang 1) serta guci.
berdasarkan tempat peletakan wadah (kuburan) Suku Dayak Benuaq :
lubekng (tempat lungun)
garai (tempat lungun, selokng)
gur (lungun)
tempelaaq dan kererekng
Pada umumnya terdapat dua tahapan penguburan:
penguburan tahap pertama (primer)
penguburan tahap kedua (sekunder).
Penguburan primer
Parepm Api (Dayak Benuaq)
Kenyauw (Dayak Benuaq)
Penguburan sekunder
Penguburan sekunder tidak lagi dilakukan di gua. Di hulu Sungai Bahau dan cabang-cabangnya di Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Timur, banyak dijumpai kuburan tempayan-dolmen yang merupakan peninggalan megalitik. Perkembangan terakhir, penguburan dengan menggunakan peti mati (lungun) yang ditempatkan di atas tiang atau dalam bangunan kecil dengan posisi ke arah matahari terbit.
Masyarakat Dayak Ngaju mengenal tiga cara penguburan, yakni :
dikubur dalam tanah
diletakkan di pohon besar
dikremasi dalam upacara tiwah.
Prosesi penguburan sekunder
Tiwah adalah prosesi penguburan sekunder pada penganut Kaharingan, sebagai simbol pelepasan arwah menuju lewu tatau (alam kelanggengan) yang dilaksanakan setahun atau beberapa tahun setelah penguburan pertama di dalam tanah.
Ijambe adalah prosesi penguburan sekunder pada Dayak Maanyan. Belulang dibakar menjadi abu dan ditempatkan dalam satu wadah.
Marabia
Mambatur (Dayak Maanyan)
Kwangkai/Wara (Dayak Benuaq)
Sumber : Wikipedia.com

Sabtu, 16 November 2013

KEBUDAYAAN JAWA TENGAH

Jawa Tengah adalah propinsi dimana budaya jawa banyak berkembang disini karena di jawa tengah dahulu banyak kerajaan berdiri disini itu terlihat dari berbagai peninggalan candi di jawa tengah. Mahakarya yang sungguh mempesona adalah batik di jawa tengah setiap daerah mempunyai corak batik tulis yang berbeda beda mereka mempunyai ciri khas sendiri – sendiri. selain batik ada juga kesenian yang tak kalah luar biasanaya ada wayang kulit yang sudah diakui dunia sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO ada juga tembang tembang (lagu lagu ) jawa yang diiringi oleh gamelan (alat musik) yang juga dikenal dengan campursariada juga ketoprak yang merupakan pertunjukan seni peran khas dari jawa.
          Di Jawa Tengah juga masih ada kerajaan yang sampai sekarang masih berdiri tepatnya di Kota Solo yang dikenal dengan Kasunanan Solo. Budaya jawa tengah sungguh banyak mulai dari wayang ,wayang orang, ketoprak,tari dan masih banyak lagi. Kebudayaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah mayoritas merupakan kebudayaan Jawa, namun terdapat pula kantong-kantong kebudayaan Sunda di wilayah sebelah barat yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat terutama di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap. Adapun budaya
lokal Jawa Tengah antara lain: Kraton Solo (Centraljava Surakarta)BatikKetoprakPagelaran Wayang KulitTari Srikandi / Tari PanahPertujukan Wayang OrangSindenTayubBatik.
Selain itu, Provinsi Jawa Tengah ternyata mempunyai daya tarik kebudayaan yang bagus, salah satu contohnya adalah memiliki tarian tradisional yang beragam. Postingan kali ini kami akan bahas contoh tarian tradisional Jawa Tengah, antara lain :
  1. Tari Merak
Tari Merak merupakan tari paling populer di Tanah Jawa. Versi yang berbeda bisa didapati juga di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur. Seperti namanya Tarian Merak merupakan tarian yang melambangkan gerakan-gerakan Burung Merak. Merupakan tarian solo atau bisa juga dilakukan oleh beberapa orang penari. Penari umumnya memakai selendang yang terikat dipinggang, yang jika dibentangkan akan menyerupai sayap burung. Penari juga memakai mahkota berbentuk kepala menyerupai burung Merak. Gerakan tangan yang gemulai dan iringan gamelan, merupakan salah satu karakteristik tarian ini.
  1. Tari Gambyong
Tari Gambyong tercipta berdasarkan nama seorang penari jalanan (tledhek) yang bernama  Si Gambyong yang hidup pada zaman Sinuhun Paku Buwono IV di Surakarta (1788-1820). Sosok penari ini dikenal sebagai seorang yang cantik jelita dan memiliki tarian yang cukup indah. Tak heran, dia terkenal di seantero Surakarta dan terciptalah nama Tari Gambyong. Tarian ini merupakan sejenis tarian pergaulan di masyarakat. Ciri khas pertunjukan Tari Gambyong, sebelum dimulai selalu dibuka dengan gendhing Pangkur. Tariannya terlihat indah dan elok apabila si penari mampu menyelaraskan gerak dengan irama kendang. Sebab, kendang itu biasa disebut otot tarian dan pemandu gendhing. Pada zaman Surakarta, instrumen pengiring tarian jalanan dilengkapi dengan bonang dan gong. Gamelan yang dipakai biasanya meliputi gender, penerus gender, kendang, kenong, kempul, dan gong. Semua instrumen itu dibawa ke mana-mana dengan cara dipikul. Umum dikenal di kalangan penabuh instrumen Tari Gambyong, memainkan kendang bukanlah sesuatu yang mudah. Pengendang harus mampu tumbuh dengan keluwesan tarian serta mampu berpadu dengan irama gendhing. Maka tak heran, sering terjadi seorang penari Gambyong tidak bisa dipisahkan dengan pengendang yang selalu mengiringinya. Begitu juga sebaliknya, seorang pengendang yang telah tahu lagak-lagu si penari Gambyong akan mudah melakukan harmonisasi.

PESTA LOMBAN

Pesta Lomban di Jepara pada awalnya adalah pesta masyarakat nelayan di wilayah Kabupaten Jepara, dalam perkembangan pesta ini telah menjadi milik masyarakat Jepara pada umumnya. Pesta ini merupakan puncak acara dari Pekan Syawalan yang diselenggarakan pada tanggal 8 syawwal atau 1 minggu setelah hari Raya Idul Fitri.
Pesta lomban oleh masyarakat Jepara sering pula disebut sebagai “Bada Lomban “ atau ''Bada Kupat'' . karena pada saat  itu masyarakat Jepara merayakannya dengan memasak kupat dan lepet , masakan itu pila bisa dimakan dengan berbagai masakan lezat seperti : opor ayam, rendang daging, sambal goreng, oseng-oseng dan lain sebagainya.
 Kupat adalah bentuk tradisional yang tidak asing lagi bagi masyarakat khususnya masyarakat Jawa Tengah. Kupat ini terbuat dari beras yang dibungkus daun kelapa muda
(janur), rasanya seperti nasi biasa. Sedangkan lepet hampir seperti kupat tetapi terbuat dari ketan disertai parutan kelapa dan di beri garam. Lepet ini rasanya lebih gurih dan dimakan tanpa lauk. Bentuknya bulat panjang sekitar 10 cm.
PESTA LOMBAN SEKARANG

Pesta Lomban  masa sekarang  kini telah dilaksanakan oleh warga masyarakat nelayan Jepara bahkan dalam perkembangannya sudah menjadi milik warga masyarakat Jepara khususnya. Hal ini nampak partisipasinya yang besar masyarakat Jepara menyambut Pesta Lomban. Dua atau tiga hari sebelum Pesta Lomban berlangsung pasar-pasar di kota Jepara nampak ramai seperti ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibu-ibu rumah tangga sibuk mempersiapkan pesta lomban sebagai hari raya kedua. Pedagang bungkusan kupat dengan janur (bahan pembuat kupat dan lepet) juga menjajakan ayam guna melengkapi lauk pauknya.
Pada saat pesta Lomban berlangsung semua pasar di Jepara tutup tidak ada pedagang yang berjualan semuanya berbondong-bondong ke Pantai terdekatnya masing-masing. Pesta Lombang biasanya berlangsung sejak jam 06.00 pagi dimulai dengan upacara Pelepasan Sesaji dan lain sebagainya. Upacara ini dipimpin oleh pemuka agama atau tokoh agama desa tersebut,. Setelah dilepas dengan do’a sesaji berupa kepala kerbau ini di ”LARUNG” ke tengah lautan, pelarungan sesaji ini dipimpin oleh pemuka agama desa tersebut.
Upacara pelarungan ini adalah sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Allah SWT, yang melimpahkan rizki dan keselamatan kepada warga masyarakat nelayan selama setahun dan berharap mendapatkan rizki dan hidayahnya masa depan.

Kamis, 14 November 2013

CIVIL SOCIETY ISLAM

CIVIL SOCIETY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A.    Latar Belakang Sejarah

Civil Society yang berasal dari peradaban Barat, sudah lama tidak dibicarakan. Ia kembali menggema ketika gerakan solidaritas di Polandia melancarkan perlawanan terhadap dominasi pemerintahan absolut-militer.
Dalam perlawanan tersebut, gerakan solidaritas menggunakan jargon Civil Society sebagai dasar dan arah perjuangan melawan otoriterianisme negara. Maka pola perjuangan ini melebar kebeberapa negara Eropa Timur (Chekoslovakia). Keberhasilan dari gerakan tersebut menjadi pemicu ramainya perbincangan Civil Society diberbagai negara, termasuk Indonesia.[1]
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa Civil Society berasal dari Eropa Barat, tumbuh dan berkembang sejalan dengan kondisi sosio kulturalnya. Civil Society jika dipahami sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini dapat berlaku ketika negara dan pemerintah tidak bisa demokrasi dan hak-hak asasi manusia dalam menjalankan roda pemerintahannya. Sehingga masyarakat madani mampu mengadakan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, dan pada akhirnya cita-cita konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia dapat tercapai.[2]
Bagaimana prospek Civil Society di Indonesia ? Menjawab pertanyaan ini dapat dikembalikan pada era Orde Lama dan era Orde Baru. Kedua periode kekuasaan ini banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran demokrasi dan hak-hak asasi manusia -Apakah pembelengguan pers atau cendekiawan yang merupakan lembaga kontrol. Secara umum pemikiran muslim ini bertolak dari pandangan dasar bahwa misi utama Islam adalah kemanusiaan (= rahmatan lil a’lamin). Islam harus menjadi satu kekuatan alternatif untuk pemecahan masalah-masalah kemanusiaan di berbagai bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya. Demikian juga gerakan-gerakan Islam (LSM) harus diorientasikan pada perubahan sosial ekonomi dan politik bagi terciptanya masyarakat demokratis.[3]

B.     Pengertian & Penegakan Civil Society

Bahwa Civil Society lahir dari bumi Eropa, mempunyai karakter daerah setempat, kemudian menyebar ke wilayah-wilayah lain tentu sesuai dengan idealisme sosio masyarakatnya, oleh sebab itu ia mempunyai pengertian yang “berbeda” sesuai dengan problem masyarakatnya. Dalam hal ini akan diberikan pengertian Civil Society sebagai berikut : Civil Society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara dan mampu mengendalikan diri dan independen, secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam Civil Society ini.[4]
Pernyataan ini dikemukakan oleh Han Sung-Joo dari Korea Selatan, maka terdapat empat ciri dan prasyarat terbentuknya Civil Society :
  1. Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.
  2. Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengaktualisasikan isu-isu politik.
  3. Adanya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasarkan pada nilai-nilai budaya tertentu.
  4. Terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.[5] Muhammad AS Hikam memberikan pengertian Civil Society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain : kesukarelaan (Voluntary), keswasembadaan (Self Generating) dan keswadayaan (Self Supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.[6]
Di Indonesia, wacana Civil Society mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula yaitu masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kwargaan.  Berbagai pengistilahan tentang wacana Civil Society tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (Policy of State) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subyek yang lemah. Komponen penguatan masyarakat adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mandiri dihadapan negara, terdapat ruang publik untuk mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independensi pers sebagai bagian dari Social Control, membudayakan kerangka hidup yang domokratis, toleran serta memiliki peradaban yang tinggi.[7]
Mencermati makna Civil Society tersebut, maka didalamnya terkandung karakter-karakter, yakni Free Public Sphere (ruang publik yang bebas) demokratis, toleran, pluralisme dan Social Justice (keadilan sosial). Di sampaing mempunyai karakter, Civil Society memerlukan pilar penegak yaitu lembaga swadaya masyarakat, pers supermasi hukum dan perguruan tinggi.  Hubungan antara Civil Society dengan demokrasi (demokratisasi) bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya dalam Civil Society yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokrasilah Civil Society dapat berkembang secara wajar.[8]

C.    Civil Society Vs Islam

Civil Society sebagaimana diuraikan di depan berarti wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (Voluntary) keswasembadaan (Self Generating) dan keswadayaan (Self Supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Dalam Civil Society terkandung karakteristik antara lain :
  1. Free Public Sphere, adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat.
  2. Demokratis, adalah satu entitas yang menjadi penegak wacana Civil Society, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya.
  3. Toleran, adalah pengembangan dari Civil Society untuk menunjukkan aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
  4. Pluralisme, adalah pentalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban, bahkan pluralisme merupakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
  5. Keadilan sosial, adalah untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara dalam segala aspek kehidupan.[9]
Civil Society pada satu pihak berarti juga masyarakat madani, yang terinspirasi oleh kehidupan Rasul Muhammad di kota Madinah.Untuk mendukung pernyataan ini, Azyumardi Azra dengan mengikut sertakan pemikir cendekiawan dan pengamat politik muslim, tentang kesesuian ajaran-ajaran Islam dengan masyarakat madani (Civil Society).
Pada intinya disepakati bahwa Islam mendorong penciptaan masyarakat madani. Nabi Muhammad sendiri telah mencontohkan secara aktual perwujudan masyarakat madani itu, ketika mendirikan dan memimpin negara Madinah. Fakta ini tidak hanya dalam piagam (konstitusi) Madinah, namun juga pergantian nama dari Yastrib menjadi Madinah, yang tentu saja merupakan salah satu Cognote istilah “Madani”.[10]
Demikian juga kesamaan arti antara Civil Society dengan masyarakat madani, yang di klaim oleh kelompok Islam modernis di Indonesia.[11] Lebih lanjut dikatakan masyarakat madani telah muncul sejak jaman Nabi Saw. dan diyakini mampu melenyapkan sekat-sekat primordial yang pada waktu itu sangat tidak mungkin untuk dihilangkan. Masyarakat yang dibentuk oleh Nabi merupakan manivestasi dari keinginan untuk menghargai perbedaan kemanusiaan. Bahkan kelompok Al-Washliyah menganggap konsep “masyarakat Madani” jauh lebih unggul dibanding dengan Civil Society yang sekuler karena konsep Barat. Sementara masyarakat madani mengandung makna dan sifat spiritual.[12]
Pada konsep masyarakat madani yang merujuk negara – kota Madinah tentu akan menkritisi, bagaimana dasar-dasar konstitusi dan aplikasi dari tatanan negara – kota Madinah tersebut. Sebagai dasar alasan adalah “Dustur al-Madinah” (Madinah Charter). Juwairiyah Dahlan[13] dalam meneliti isi Piagam Madinah telah menemukan kata ummah untuk menyebutkan semua komponen  masyarakat yang ada di kota Madinah dan sekitarnya. Oleh karena itu kata ummah ini memiliki arti, “suatu ikatan dalam komunitas keagamaan, namun terminologi ummah dalam piagam ini mempunyai pengertian yang lebih luas lagi, mencakup seluruh wilayah Madinah, mengintegrasikan warga Anshor, Muhajirin dan kaum Yahudi serta kelompok-kelompok lain dalam satu ikatan persatuan dan perdamaian serta keselarasan hidup. Dari sinilah tampak kesamaan hak dan kewajiban bagi semua komunitas masyarakat Madinah dalam membangun dan mempertahankan ancaman dari luar. Pada pihak yang lain negara memberikan kebebasan ruang publik sementara masyarakat mentaati tata aturan (Low and Order) sehingga tercipta check and balance.
Pada kesempatan lain ada dua sandaran normatif, al-Qur’an[14] dan hadits Nabi (pidato Haji Wada’), yang secara jelas menunjukkan kesamaan “derajat” bagi semua manusia, kecuali taqwa pada tatanan sebuah masyarakat – negara seluruh komponen bangsa baik warga negaranya maupun pejabatnya mempunyai kesamaan di muka hukum, mempunyai tugas dan peran masing-masing sesuai dengan profesinya, tidak ada tekan-menekan antara satu dengan yang lain saling mengisi antara kekurangan dan kelebihan masing-masing. Tidak saling mencurigai, mempunyai kesamaan tujuan yaitu adil dan makmur.
Paradigma dengan wacana masyarakat Madani ini dilatarbelakangi oleh konsep kota ilahi, kota peradaban, atau masyarakat  kota. Disisi lain pemaknaan masyarakat Madani yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, secara difinitif berarti 2 komponen makna, yaitu masyarakat kota dan masyarakat yang beradab. Dengan membandingkan karakteristik-karakteristik Civil Society pada tatanan masyarakat modern dengan masyarakat yang dibangun dan dikomandani oleh Rasul di Madinah, “nota bene berdasarkan Islam”, adalah mempunyai kesamaan roh atau jiwa egalitarian serta mempunyai kesamaan tujuan yaitu kesejahteraan sosial. Untuk kasus Indonesia, Civil Society cenderung dipegangi oleh muslim tradisional, sementara kelompok modernis menggunakan istilah masyarakat madani.

D.    Civil Society di Indonesia

Mengawali wacana Civil Society di Indonesia, dapat merujuk pada pandangan Azyumardi Azra, Bagaimana prospek pertumbuhan masyarakat madani (al-Mujtama’ al-Madani) di Indonesia ? Apakah masyarakat madani bisa menjadi karakter terpenting dari “Indonesia Baru” yang sedang diusahakan membangunnya dalam masa reformasi ini ?. Rupanya Azra melihat Indonesia secara realistis terhadap penduduknya yang mayoritas muslim. Sehingga yang menjadi wacana pemberdayaannya adalah masyarakat Islam.
Mengkritisi sejarah perkembangan kepolitikan di Indonesia, penggal kedua kekuasaan adalah lahirnya  Surat Perintah 11 Maret 1966 merupakan titik awal lahirnya Orde Baru, dengan Jendral Suharto sebagai pemegang Amanat SP ini dan dikukuhkan menjadi Pressiden Indonesia oleh MPRS Maret 1968.[15] Persoalan utama yang harus ditata oleh Orde Baru adalah perekonomian dan stabilitas politik, perbaikan perekonomian diorientasikan “keluar” sementara format politik Orba ini mencoba menciptakan keseimbangan antara konflik dan konsensus.[16] Dalam perjalanan pemerintahan Orba telah terjadi dedemokratisasi dan ekonomi “pembangunan”
Perkenalan istilah Civil Society di Indonesia di import oleh Arief Budiman dari Australia, kemudian berkembang menjadi wacana di seminar-seminar nasional di tahun-tahun 80-an dan 90-an. Kepolitikan Orde Baru oleh Abd Aziz Thaba diklasifikasikan dalam tiga kategori, ketika dihadapkan dengan kebijakan Islam.
Pertama : hubungan yang bersifat antagonistik (1966-1981), kedua; hubungan yang bersifat resiprokal-kritis (1982-1985) dan ketiga; hubungan yang bersifat akomodatif.[17]
Penilaian pemerintahan Orba oleh banyak intelektual dikatakan otoriter[18], untuk itu diperlukan pemikiran-pemikiran kritis terhadap kecenderungan politik Orde Baru – Khususnya LSM-LSM. Kalangan intelektual ini, yang kerap disebut “Muslim Transformis” melihat politik Orde Baru dari sudut pandang pemikiran kritis dan teori ketergantungan, dan pada waktu yang sama mengagendakan pemberdayaan masyarakat untuk bisa terlibat dalam proses-proses politik dan kenegaraan. Perkembangan gagasan Civil Society di kalangan muslim berlangsung ketika orientasi baru gerakan Islam yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat tengah memperoleh tempat yang kuat. Karena itu mereka menerima gagasan Civil Society sebagai bagian dari agenda perjuangan, untuk mengatasi masalah-masalah sosial-politik yang dihadapi oleh muslim Indonesia.[19]
Sementara itu Azra menggambarkan, sejak paruh kedua dekade 1980-an terjadi perubahan-perubahan politik -  periode ini oleh Thaba dikategorikan hubungan antara Islam dan negara yang bersifat akomodatif – yang signifikan, yakni sebagai pendorong proses demokratisasi dan perkembangan masyarakat madani. Kalangan muslim yang sebelumnya berada pada margin politik, mulai masuk ke ‘tengah’ kekuasaan. Pada saat yang sama, proses demokratisasi kelihatannya menemukan momentum baru, beberapa katup bagi ekspresi dan eksperimen demokrasi yang selama ini tertutup, mulai terbuka.[20] Pada perjalanan berikutnya, Pasca Mei 1998, bukti perubahan dari politik represi dan regimentasi yang menandai era Suharto berakhir, digantikan dengan politik yang lebih bebas dan lebih demokratis. Era politik asas tunggal Pancasila telah tamat, partai-partaipun bermunculan dengan menggunakan asas lain termasuk asas agama.[21]
Percepatan sosialisasi wacanan Civil Society di Indonesia disebabkan beberapa faktor :
  1. Gencarnya penggunaan istilah Civil Society oleh berbagai kalangan, baik intelektual, aktivis LSM, maupun kalangan pemerintah
  2. Banyak publikasi, baik buku, jurnal, majalah atau surat kabar.
  3. Semakin terbukanya kebebasan menyampaikan pendapat, terutama sesudah runtuhnya Orba.
Tampaknya yang mendesak dilakukan terhadap tokoh-tokoh masyarakat itu adalah memberikan suatu pemahaman yang benar tentang Civil Society.[22]
Dalam penelitian yang dilakukan oleh kelompok Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, potensi Civil Society di kalangan muslim perkotaan, ada tiga varian kelompok yang memberikan respon terhadap Civil Society. Pertama, kelompok Tradisionalis (NU), memberikan respon ‘positif’ seperti yang dikatakan oleh KH. Hasyim Muzadi (Ketua PBNU) “jika Indonesia ingin menjadi modern, maka Ormas-ormas Islam harus menuju satu titik, yaitu Civil Society.[23]
Kedua, respon dari Muhammadiyah, oke-oke saja karena Civil Society merupakan bagian dari modernitas, sejalan dengan cita-cita Muhammadiyah. Ketiga, respon kalangan modernis “garis keras” atau yang biasa disebut modernis formalis, mereka dengan tegas menolak konsep Civil Society hanya karena bersumber dari Barat. Fuad Amsari (ICMI Surabaya) berkomentar “Konsep-konsep yang datang  dari Barat harus diwaspadai. Pada umumnya konsep-konsep ini bukan hanya tidak sejalan dengan Islam, tetapi juga cenderung merusak sendi-sendi Islam. Konsep Gender, misalnya, …. Dalam Islam, sebuah negara yang dipimpin oleh perempuan, maka negara itu akan menuai kehancuran”.
Keempat, respon dari M. Abdurrahman (Persatuan Islam) bahwa Civil Society yang dipahami “masyarakat”, dengan tegas ia menyatakan bahwa persis secara organisatoris, sudah merealisasikan konsep Civil Society (musyawarah) dalam pemilihan ketua umum dan pengurusnya. [24]
Oleh peneliti disimpulkan bahwa pemahaman Civil-Society oleh kalangan muslim Indonesia belumlah komprehensif dan menyeluruh sehingga perlu adanya intensitas-sosialisasi. Lebih jauh dikatakan, secara umum mereka memahami Civil Society melalui bacaan mass media dan seminar-seminar. Untuk itu informasi Civil Society yang mereka serap tidak lengkap, bahkan tergolong terburu-buru dan terkesan sepotong-sepotong.[25]
Memperhatikan respons tokoh-tokoh masyarakat terhadap konsep Civil Society, tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa organisasi-organisasi sosial keagamaan memiliki potensi besar dalam pengembangan Civil Society di Indonesia. Hal ini karena tokoh-tokoh masyarakat tersebut umumnya cukup akomodatif terhadap ide-ide yang terkandung dalam konsep Civil Society.
Lain halnya, Azra memberikan komentar miring pasca lengsernya Suharto, mulai terbukanya “Kran Demokrasi”, sehingga melahirkan banyak partai, tidak harus dan identik dengan demokratisasi-lebih didorong oleh Euforia politik setelah tertindas selama lebih 30 tahun. Hampir seluruh partai tidak menawarkan hakekat demokrasi dan pemulihan ekonomi, tapi mereka terlibat dalam polemik dan kontra versi karena egoisme dan provinsialisme politik para elite. Sikap merasa benar sendiri, kurang toleran, kurang menghormati visi dan, persepsi politik pihak lain. Kenyataan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Civility (keadaban) yang merupakan karakter utama masyarakat madani – lebih lanjut Azra mengungkapkan sampai dengan tahun 1999  peristiwa-peristiwa kerusuhan yang terjadi di Ambon, Sambas, Irian Jaya dan Aceh merupakan bukti Viability dan ketidakpuasan politik penguasa sebelumnya. [26]
Dari kajian-kajian tersebut di atas tentang Civil Society masih sebatas wacana, secara aplikatip masih harus menunggu waktu (entah kapan) dapat berpijak di bumi nusantara ini. Memang satu pihak dalam internal ormas keagamaan sebagian karakter Civil Society ini sudah teraplikasikan, misalnya musyawarah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun ketika berhadapan dengan negara maka Civil Society masih menjadi renungan kita bersama.

Kesimpulan

Dari uraian makalah tersebut maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bahwa Civil Society berasal dari Eropa Barat dan menyebar ke penjuru negara-negara lain dengan respon sosial politik yang berbeda, namun mempunyai kesamaan tujuan yaitu pemberdayaan masyarakat.
  2. Pengertian Civil Society adalah sebuah ruang publik yang memberikan kebebasan kepada individu, kelompok untuk berekspresi, menghormati pluralisme, terjalinnya keseimbangan antara “masyarakat” dan negara, sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
  3. Hubungan Civil Society dengan Islam, bahwa tujuan keduanya adalah mencapai “keseimbangan dan kedamaian hidup” bernegara (bermasyarakat). Hal ini diperlukan saling pengertian antara negara dan masyarakat mengerti hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing.
  4. Prospek Civil Society di Indonesia, kemungkinan kecil terlaksana, jika usaha-usaha perbaikan dalam segala lini kehidupan tidak ditata secara benar, sebab secara mendasar Civil Society akan jalan, jika negara dalam keadaan “baik”.
Daftar Kepustakaan
Ahmad Baso, Islam, Civil Society dan Ideologi, Masyarakat Madani : Arkeologi Pemikiran Civil Society dalam Wacana Islam Indonesia, Bandung, Pustaka Hidayah dan Lakpesdam NU, 1999.
Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk, Islam dan Civil Society Pandangan Muslim Indonesia.
TIM ICCE UIN, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN, 2003.
Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000.
Abdul Rozak, dkk, Pendidikan Kewargaan, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta : Prenada Media, 2004.
Louise Marlow, Masyarakat Egaliter Visi Islam, Bandung : Mizan, 1999.
Mohammad As Hikam, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta : LP3ES, 1996.
Dawam Raharjo, Masyarakat Madani : Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial, Jakarta : LSAF, 1999.

Oleh :
Drs.H.Nur Rokhim, M.Fil.I.*
* http://blog.sunan-ampel.ac.id/nurrokhim/2011/01/08/artikel/
[1] Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk, Islam dan Civil Society, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2002), 1-2.
[2] Tim ICCE UIN, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCe UIN, 2003), 256.
[3] Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk, Islam…, 88-9.
[4] Tim ICCE UIN, Pendidikan Kewargaan : Demokrasi HAM dan Masyarakat Modern (Jakarta : IAIN Jakarta Press, cet. I, 2000), 138.
[5] Ibid, 139.
[6] Muhammad AS. Hikam, Demokrasi dan Civil Society, (Jakarta: LP3ES, 1996), 3.
[7] Tim ICCE UIN, Pendidikan…, 140-142.
[8] Tim ICCE UIN, Pendidikan…, 147-151.
[9] TIM ICCE UIN, Demokrasi…, 247-50.
[10] Azyumardi Azra, Meunuju Masyarakat Madani, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000), 3.
[11] Hendro Prasetyo, Ali Munhanif dkk, Islam dan Civil Society…, 23.
[12] Ibid., 163-4.
[13] Juwairiyah Dahlan, “Piagam Madinah dan Konsep Ummah”, jurnal IAIN Sunan Ampel, xv (April-Juni, 1999), 35-6.
[14] Q.S. Al Hujarat (49) : 13 untuk mendalami ayat ini dapat dilihat; Louise Marlow, Masyarakat Egaliter Visi Islam, ter. Nina Nurmila (Bandung : Mizan, 1999)
[15] Abdul Aziz Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), 185
[16] Untuk membicarakan Kebijakan Ekonomi & Politik Orde Baru, baca Ibid, hal 185 – dan seterusnya.
[17] Tentang uraian ketiga pembagian ini dapat dibaca pada ibid dari hal. 240 dst
[18] Penilaian Tentang Politik Otoritarianisme Orba ini diantaranya bisa dibaca dalam Mochtar Mas’oed, Ekonomi dan Struktur Orde Baru (Jakarta : LP3ES, 1989)
[19] Hendro Prasetyo, Ali Munhanif, dkk, Islam …, 78
[20] Azyumardi Azra, Menuju …,v
[21] Ibid, vi
[22] Hendro Prasetyo,Aali Munhanif, dkk, Islam …, 283-4
[23] Ibid, 294
[24] Ibid, 292-8
[25] Ibid, 291
[26] Azyumardi Azra, Menuju …, vi

Minggu, 10 November 2013

kisah wali songo

MASALAH ADAT ORANG-ORANG JAWA


MASALAH ADAT ORANG-ORANG JAWA
Pada suatu ketika Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat orang jawa seperti selamatan, bersaji dll tidak langsung ditentang, sebab orang jawa akan lari menjauhi ulama jika ditentang secara keras. Adat istiadat itu diusulkan agar diberi warna atau unsur Islam.

Sunan Ampel bertanya atas usulan Sunan Kalijaga itu.

Apakah adat istiadat lama itu nantinya tidak mengkhawatirkan bila dianggap ajaran Islam? Padahal yang demikian itu tidak ada dalam ajaran Islam. Apakah hal ini tidak akan menjadikan bid’ah?

Pertanyaan Sunan Ampel ini dijawab oleh Sunan Kudus.
 .............

Saya setuju dengan pendapat Sunan Kalijaga, sebab ada sebagian ajaran agama Budha yang mirip dengan ajaran Islam, yaitu orang kaya harus menolong orang fakir miskin. Adapun mengenai kekhawatiran Kanjeng Sunan Ampel, saya mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari nanti akan ada orang Islam yang akan menyempurnakannya.

Pendukung Sunan Kalijaga ada lima orang, sedang pendukung Sunan Ampel hanya dua orang yaitu Sunan Giri dan Sunan Drajad, maka usulan Sunan Kalijaga diterima. Adat istiadat jawa yang diwarnai Islam itu antara lain selamatan mitoni, selamatan mengirim doa untuk orang mati (biasanya disebut tahlilan) dan lain-lain yang secara hakiki tidak bertentangan dengan aqidah Islam.

Pada suatu ketika para wali berkumpul setelah empat puluh hari meninggalnya Sunan Ampel. Sunan Kalijaga tiba-tiba membakar kemenyan. Para wali yang lain menganggap tindakan Sunan Kalijaga berlebihan karena membakar kemenyan adalah kebiasaan orang jawa yang tidak Islami.

Sunan Kudus berkata: membakar kemenyan ini biasanya dilakukan orang jawa untuk memanggil arwah orang mati. Ini tidak ada dalam ajaran Islam.

Sunan Kalijaga berkata: Kita ini hendak mengajak orang jawa masuk Islam, hendaknya kita dapat mengadakan pendekatan pada mereka. Kita membakar kemenyan bukan untuk memanggil awrah orang mati, melainkan sekedar mengharumkan ruangan, karena orang-orang jawa ini kebanyakan hanya mengenal kemenyan sebagai pengharum, bukan wangi-wangian lainnya. Bukankah wangi-wangian itu disunnahkan Nabi?

Tapi tidak harus membakar kemenyan kata Sunan Kudus.

Adakah didalam hadist disebutkan larangan membakar kemenyan sebagai pengharum ruangan? Tukas Sunan Kalijaga.

Wali lainnya hanya diam saja. Sementara Sunan Kudus yang sebenarnya lebih condong berpihak kepada Sunan Kalijaga kali ini entah mengapa merasa risih atas tindak-tanduk Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga memang suka yang aneh-aneh, ujar Sunan Kudus. Tapi janganlah Sunan Kalijaga merendahkan martabat sebagai wali dengan memakai pakaian seperti itu.

Sunan Kalijaga memang lebih sering memakai pakaian seperti rakyat biasa. Celana panjang warna hitam atau biru dan baju dengan warna serupa, ikat kepalanya hanya berupa udeng atau destar.

Sunan Kalijaga menjawab, dihadapan Allah tidak ada yang istimewa. Hanya kadar taqwa yang jadi ukuran derajat seseorang bukan pakaiannya. Lagi pula ajaran Islam hanya menyebutkan kewajiban setiap umat menutup aurat. Tidak disebutkan harus memakai jubah atau sarung. Justru dengan pakaian seperti ini saya dapat bergaul dengan rakyat jelata dan dengan mudah saya dapat memberikan ajaran Islam kepada mereka.

Kembali para wali membenarkan pendapat Sunan Kalijaga.

Selanjutnya Sunan Kalijaga juga mengusulkan agar kesenian rakyat seperti gending, tembang dan wayang dapat diterima oleh para wali sebagai media dakwah. Usul ini oleh para wali akhirnya disetujui.